Hapus Data NIK KK Registrasi Kartu - Sejak di tetapkannya peraturan pemerintah ihwal pendaftaran ulang kartu Sim dengan memakai identitas orisinil berupa NIK/KTP (nomor induk kependudukan) dan nomor KK (kartu keluarga), bagi seluruh pelanggan kartu seluler baik Telkomsel As, Loop, Simpati, Axis dan XL, Mentari, Im3 Ooredoo Indosat, Kartu 3 Tri maupun Smartfren, sebagian besar masyarakat pengguna jasa telekomunikasi ini sudah mendaftarkan kartu SIM yang digunakannya untuk menghindari pemblokiran.
Berdasarkan siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkeminfo), bahwa pendaftaran kartu seluler menurut NIK dan KK, ditujukan untuk memperlihatkan derma terhadap konsumen terkait penyalahgunaan nomor handphone oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, menyerupai perjuangan penipuan dan penyebaran info yang tidak benar atau hoax.
Jika ada fitur Registrasi tentu harus ada juga fitur Unregistrasi, alasannya yaitu kalau nomor yang kita gunakan sudah tidak akan dipakai lagi maka yang harus dilakukan yaitu menghapus data yang ada di nomor tersebut untuk di gunakan di nomor yang baru.
Fitur UNREG ini juga bermanfaat kalau nomor identitas kita sudah dipakai oleh orang lain, dan sanggup eksklusif menghubungi pihak operator dengan mendatangi masing-masing Gerai, untuk menghapus data kita yang telah dipakai oleh orang lain tersebut, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dari masing-masing operator.
Sedangkan untuk batas penggunaan NIK dan KK hanya sanggup dipakai untuk 3 nomor kalau melaksanakan pendaftaran dan bagi yang ingin mendaftarkan lebih dari 3 nomor sanggup menghubungi gerai-gerai pelayanan masing-masing operator seluler.
Untuk cara daftar atau pendaftaran serta cara mengecek apakah kartu SIM yang kita gunakan sudah teregistrasi atau belum sanggup membaca postingan Cara Cek Apakah Kartu SIM Sudah di Registrasi atau Belum.
Bagi yang ingin mengganti kartu sim dan ingin memindahkan NIK/KK ke kartu yang baru, sebaiknya membatalkan dulu pendaftaran data identitas NIK/KK yang ada di kartu yang lama, sehingga penggunaan data identitas NIK/KK tidak akan melebihi kuota yang telah di menetapkan oleh pemerintah.
Untuk menghapus data NIK/KK di nomor yang kita gunakan sendiri, dan telah di uji coba, dikala ini sudah sanggup dilakukan diantaranya:
Ketik: UNREG#NoHP Kirim Ke 4444
Contoh: UNREG#08181234567
Cara Unreg Data NIK/KK Kartu Indosat
Ketik: UNPAIR#NOHP Kirim Ke 4444
Contoh: UNPAIR#0857891234
Cara Unreg Data NIK/KK Kartu Telkomsel
Ketik: UNREG#NIK Kirim Ke 4444
Contoh: UNREG#757100034567
Dapat juga melalui Dial *444# pilih UNREG dan selanjutnya masukkan 16 digit nomor induk kependudukan NIK atau KTP
Cara Unreg Data NIK/KK Kartu Smartfren
Ketik: UNREG#NIK# Kirim Ke 4444
Contoh: UNREG#7571888034567#
Cara Unreg Data NIK/KK Kartu Tri
Melalui Dial *4444# selanjutnya pilih UNREG selanjutnya masukkan 16 digit nomor induk kependudukan NIK atau KTP
Melalui Dial *4444# selanjutnya pilih UNREG selanjutnya masukkan 16 digit nomor induk kependudukan NIK atau KTP
Bagi anda pengguna kartu Tri juga sanggup melaksanakan Unreg atau penghapusan data NIK/KK melalui situs Tri, dengan memasukkan data Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga. melalui link https//registrasi.tri.co.id/unreg
Bagi yang mengalami kesulitan dalam mendaftar atau pendaftaran ulang sanggup menghubungi masing-masing layanan operator seluler atau sanggup eksklusif mendatangi gerai masing - masing Operator, dan juga bagi yang mengalami problem dengan nomor induk kependudukan dan kartu keluarga, sanggup menghubungi layanan Dukcapil melalui email dukcapil@gmail.com
No comments:
Post a Comment