Thursday, August 6, 2015

Direvisi...!! JHT Pegawai di-PHK Bisa Cair Tanpa Tunggu 10 Tahun

Perjuangan pekerja untuk mengubah ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan akhirnya terwujud. Presiden Joko Widodo memerintahkan dilakukan perubahan.



Sebelumnya, publik mendesak agar pemerintah mengkaji batas minimal kepesertaan 10 tahun untuk pencairan JHT. Pencairan hanya bisa diberikan sebesar 10 persen dari JHT peserta.

Mengutip akun Facebook Presiden Joko Widodo, Sabtu, 4 Juli 2015, Jokowi memutuskan untuk memberikan pengecualian bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Mereka dapat mencairkan JHT sesegera mungkin," kata Jokowi dalam akunnya tersebut.

Keputusan ini ditetapkan setelah Jokowi mendapat penjelasan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakir. Hadir juga Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masasya.

"Saya juga mendengarkan masukan dari saudara-saudara semua," ujarnya.

Sementara itu, Menakertrans dalam akun Twitternya @hanifdhakiri membetulkan adanya perubahan ketentuan pencairan JHT.

"Bagi pekerja yang kena PHK, nantinya akan bisa klaim JHT 1 bulan setelah PHK tanpa harus menunggu 10 tahun," kicaunya.

Hanif menjelaskan, pekerja yang mengalami PHK sebelum 1 Juli 2015 serta masa kepesertaan minimal 5 tahun dengan masa tunggu satu bulan, dapat mencairkan JHT beserta hasil pengembangannya.

Sebelumnya muncul petisi yang dibuat Gilang mahardika yang meminta pembatalan kebijakan baru pencarian dana JHT minimal 10 tahun.

Petisi yang diunggah di situs Change.org hingga pukul 22.22 WIB sudah mendapat dukungan sebanyak 98.762 orang.

No comments:

Post a Comment