Tuesday, August 4, 2015

Ini Alasan JHT Langsung Cair Jika Terkena PHK

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil memaparkan alasan diperbolehkannya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat langsung mencairkan dana jaminan hari tua (JHT) tanpa harus menunggu 10 tahun. Pencairan ini akan dilakukan setelah merevisi terlebih dahulu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang BPJS Ketenagakerjaan.



"Tapi kalau saya baru umur 40, kemudian di-PHK, lebih penting sekarang daripada nanti. Misalnya, ekonomi kita lagi lesu, terus kita di-PHK, kita ambil uang itu dulu untuk modal kerja. Nanti kalau begitu membaik kembali kemudian uang itu kan ditabung kembali," kata Sofyan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Sofyan menambahkan, revisi PP secara detail akan ditindaklanjuti jika semua pihak menyetujui. Pasalnya, selain rencana revisi, pemerintah juga akan membuka peluang untuk memberikan waktu transisi dari PP tersebut.

"Kita lihat nanti kalau pensiun memang. Tapi JHT, sebenarnya, logikanya UU itu betul, diambil di waktu usia 56 tahun. Paling sedikit diberikan pilihannya apakah revisi PP atau masa transisi. Tetap pakai UU ini, tapi perlakuannya itu masih aturan lama. Misalnya, satu tahun," paparnya.

Sofyan menjelaskan, pemerintah selalu mendengar keluhan masyarakat. "Kita akan revisi. Pemerintah mendengar keluhan itu dan saya kira keluhan itu justified. Kita sudah ngomong dengan menteri tenaga kerja," tukasnya.

(rzk)

No comments:

Post a Comment