Pemerintah telah mengubah aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Awalnya JHT bisa dicairkan seluruhnya setelah kepesertaan pekerja mencapai 5 tahun 1 bulan. Dengan aturan baru, peserta baru bisa dicairkan seluruhnya pada saat pekerja/eks pekerja bersangkutan berusia 56 tahun.
Lantas bagaimana jika sebelum 56 tahun, pekerja/eks pekerja bersangkutan meninggal dunia? “Kalau meninggal dunia kan ada ahli warisnya. Tentunya (dia) harus memberi tahu ahli warisnya,” kata Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik, ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Oleh karena itu, Abdul menekankan pentingnya melengkapi data-data termasuk data keluarga saat mengisi formulir program baik JHT maupun program BPJS Ketenagakerjaan yang lain. Saat ini pun BPJS Ketenagakerjaan juga sudah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan. Sehingga dengan sidik jari saja bisa diketahui siapa yang berhak menerima manfaat.
“Jadi kalau daftar sekarang harus lengkap termasuk daftar keluarganya. Kalau meninggal kan pasti ada ahli waris,” kata Abdul.
Abdul menambahkan, pencairan JHT hanya memakan waktu 20 menit hingga 30 menit, asalkan syarat-syaratnya dilengkapi.
No comments:
Post a Comment