Pemerintah Korea Utara (Korut) dilaporkan telah menaikkan batasan umur bagi pria untuk melakukan kegiatan perdagangan. Dengan aturan baru yang dibuat oleh Pemerintah Korut, hanya pria berusia di atas 60 tahun saja yang boleh berdagang.
Batasan umur ini hanya berlaku bagi pedagang pria. Sedangkan bagi perempuan, peraturan mengenai batasan umur telah dicabut sejak Kim Jong-un berkuasa. Keadaan ini berlawanan dengan situasi beberapa tahun lalu saat pria berusai 40 tahun-an masih sering terlihat di pasar menjual sepatu atau menawarkan jasa.
“Pasar di Hyesan, pria-pria usia 40-an biasa terlihat menjalankan usaha perdagangan sepatu, rokok, atau tukang cukur. Namun, mereka semua sudah tidak ada sekarang, bahkan toko sepeda dan tukang reparasi kunci dijalankan oleh orangtua,” kata seorang sumber yang dilansir DailyNK, Jumat, (3/7/2015).
Peran para di bisnis perdagangan sangat dibatasi sejak Kim Jong-un berkuasa. Pemimpin Korut itu ingin para pria bekerja di pabrik dan perusahaan yang dijalankan oleh negara. Sebaliknya, para perempuan diberi kebebasan dalam melakukan aktivitas pedagangan.
Kebijakan ini sedikit berlawanan dengan program yang diperkenalkan pemimpin Korut sebelumnya, Kim Jong Il pada 1984. Kebijakan yang disebut ‘8,3 Money’ itu yang mengizinkan para pria untuk bekerja di luar tempat kerja Yang telah ditugaskan oleh pemerintah. Sebagai gantinya, mereka akan membayarkan pajak kepada pihak yang mempekerjakan mereka, meski, tidak selalu berupa uang.
Peraturan baru yang diperkenalkan Kim Jong-un ini diduga sebagai usaha menyediakan pendapatan untuk hidup bagi rakyat yang mengalami kekurangan bahan pangan. Perempuan Korut diberikan keleluasaan untuk menjalankan bisnis perdagangan, sedangkan para pria harus mengabdikan diri mereka di tempat-tempat kerja yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
(hmr)
No comments:
Post a Comment