Saturday, August 1, 2015

Wanted - Di Cari Pembu*nuh Harimau Sumatera?

Setelah kasus pembantaian satwa yg diduga orangutan di Kalteng terungkap dan pelakunya ditahan di polres Kotawarigin Barat, kini muncul lagi berita heboh tentang pembantaian harimau sumatera yg diunggah di facebook.


Ayo sebarluaskan info ini agar pelakunya segera tertangkap! Jika anda mengetahui pelakunya, informasikan ke PROFAUNA lewat email: profauna@profauna.net, SMS center 081336657164, 081615711592 atau telpon 08563693611. Cek infonya juga di:  profauna



Aturannya:

PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:

Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));

Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));

Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));


(sumber)

No comments:

Post a Comment